Iklan

iklan

Wajo Launching Layanan Adminduk Cetak di Rumah

Super Admin
Jumat, 04 September 2020 | 13:36 WIB Last Updated 2020-09-04T06:48:59Z
iklan

 

Sengkang 4 September 2020 Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam masa pandemi terus melalukan inovasi dalam Digitalisasi layanan Administrasi Kependudukan dengan Launching Layanan Adminduk Cetak di Rumah.


Live Kegiatan Launching Adminduk Cetak di Rumah bisa disaksikan melalui Live Halaman FB Pemda Wajo pada link ini 


Dimulai dari program Go Digital dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, Direktorat Jendral Dukcapil Kementrian Dalam Negeri terus melakukan pengembangan sistem sehingga Layanan Administrasi Kependudukan Online ini menjadi solusi sehingga tidak memerlukan layanan tatap muka lagi. Berbagai Inovasi Pelayanan yang telah dikembangkan Kemendagri langsung di implementasi secara cepat dan tepat oleh Disdukcapil Kabupaten Wajo, seperti layanan Adminduk Cetak di Rumah ini.


Langkah-langkah pencetakan dokumen kependudukan mandiri sebagai berikut:


1. Mengajukan permohonan pencetakan berkas kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota, atau melalui Web Online, dan Aplikasi Mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.


2.Masyarakat wajib memberikan no HP atau alamat email. Kedua, Petugas Disdukcapil akan memproses permohonan masyarakat . Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Disdukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.


Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.


Cetak Sendiri

Semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019. Upaya untuk membuat pelayanan Adminduk secara online ini dimulai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dan diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul Korea Selatan. Inilah awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa. Layanan Cetak Sendiri di rumah ini diperoleh dari aplikasi Layanan Adminduk yang bisa diakses melalui web dengan komputer atau smartphone.



Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memilik kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.


Cek Keaslian

Untuk mengecek asli atau tidak, dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi camera di smartphone. Kode QR di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.


Jadi cukup sangat mudah mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik. QR Code akan merujuk atau mendirect website dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen dukcapil yang dipindai. Oleh karena itu berbagai Lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui asli atau tidak. QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, nik pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.




Keuntungan yang yang lain dengan berlakunya Permendagri 9 Tahun 2016 dan Permendagri 109 Tahun 2019 adalah proses pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih mudah dan cepat karena dinas dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan untuk blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih.

Dan yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wajo Launching Layanan Adminduk Cetak di Rumah

Trending Now

Iklan

iklan